Komisi VII Desak Pemulihan Tahura SSH

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI meninjau Tahura SSH, di Provinsi Riau Foto : Agung/mr
Komisi VII DPR RI mendapati Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) di Provinsi Riau sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Untuk itu, Komisi VII DPR RI mendesak kepada seluruh perangkat, baik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan Gubernur Riau untuk memulihkan dan menyelesaikan kasus permasalahan hutan lindung atau hutan konservasi ini.
“Sama-sama kita selesaikan (kasus Tahura SSH) dan tuntaskan, kemudian kita pulihkan kembali. Kami minta proses hukum yang dilakukan oleh negara terus kita tuntaskan secara hukum dan baik. Dan siapapun yang menghalangi hukum kita tindak sesuai dengan peraturan hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI M. Nasir saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI meninjau Tahura SSH, di Provinsi Riau, Jumat (30/8/2019).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Riau II ini menjelaskan bahwa kasus sudah menjadi keputusan yang inkrah (berkekuatan hukum) menjadi milik negara dan tinggal melakukan eksekusinya. Beberapa pelaku dari proses pengerusakan hutan ini sudah diproses hukum dan tinggal pengembangan saja dari kasus-kasus yang lain karena pengerusakan yang sudah terjadi lebih dari 4.000 hektar.
“Ini akan kita lakukan proses hukum, dan kami minta semua pihak aktif untuk menyelesaikan kasus Tahura ini. Komisi VII akan memanggil Jampidum dan Jampidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan proses eksekusi,” katanya. Lebih lanjut, kerugian negara yang terjadi harus terus dicari pelakunya, termasuk siapa yang memproses selama ini dan yang memproduksi lokasi ini, serta akan dihitung kerugian sesuai hitungan profesional. Jika kerugian negara tidak dikembalikan, akan diproses hukum.
Patut diketahui, Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha. (as/sf)